Thursday, May 7, 2009

Penerapan Syariat Bisa Kontraprodukti

Syariat Islam yang diterapkan secara terburu-buru hanya akan memunculkan paradoks dan konflik di antara kaum muslim dan juga masyarakat Indonesia secara umum. Pemaksaan penerapannya, tanpa mempertimbangkan visibilitas dan viabilitasnya hanya akan menjadikan syariat Islam kontraproduktif bagi masyarakat. Demikianlah sebagian inti dari ungkapan-ungkapan Rektor IAIN Jakarta, Prof. Dr. Azyumardi Azra ketika diwawancarai Ulil Abshar-Abdalla dari Jaringan Islam Liberal (JIL). Berikut petikannya.

Kita akan memfokuskan pada masalah legislasi atau bagaimana syari’at Islam dijadikan sebagai hukum positif atau UU resmi. Apakah mungkin syariat islam dilegislasikan di Indonesia?

Terima kasih. Kalau kita bicara secara umum, saya kira kalau soal kemungkinan, itu mungkin saja. Tapi kan persoalannya yang perlu kita lihat juga adalah visibilitas dan viabilitasnya.

Maksudnya?

Visibilitasnya kalau kita lihat, hukum apapun termasuk hukum syariat, itu kan berlakunya di dalam masyarakat. Jadi kita juga harus memperhitungkan kenyataan masyarakat yang ada, bukan hanya kenyataan masyarakat bahwa Indonesia itu sebagian besar orang Islam, tetapi juga ada kelompok-kelompok lain yang non-muslim. Dan bahkan kondisi di antara kaum muslim itu sendiri. Saya kira, kita harus mengakui bahwa umat Islam di Indonesia bukanlah realitas monolit, tapi adalah realitas yang beragam. Banyak golongannya, pemahaman keislamannya, tingkat kecintaannya, keterikatannya, dan pengetahuannya yang berbeda-beda.

Apa akibatnya terhadap pelaksanaan syariat Islam?

Akibatnya adalah, ini merupakan sebuah realitas sosiologis yang memang akan mempengaruhi visibilitas dan viabilitas syariat Islam itu sendiri ketika diterapkan. Artinya, tadi saya katakan lapisan masyarakat Indonesia, masyarakat muslim yang berbeda-beda tingkat pemahaman, kecintaan, dan keterikatannya pada Islam, kemudian diterapkan syariat Islam, saya khawatir ini akan menimbulkan persoalan viabilitas.

Viabilitas itu artinya hukum Islam tersebut tidak bisa bertahan, bahkan mungkin juga bisa menjadi kontraproduktif ketika lapisan masyarakat muslim yang pemahaman dan keterikatannya terhadap Islam berbeda tadi kemudian tidak sebagaimana yang diharapkan. Nah, inilah yang saya kira harus dipikirkan secara dingin, bahwa realitas seperti itu perlu dipertimbangkan betul. Karena tanpa itu, saya pikir, hukum Islam tidak memiliki viabilitas, karena mungkin nanti hanya diikuti oleh sebagian orang, tapi apakah sebagian orang Islam lain bisa mengikuti itu, apakah harus dipaksa?

Nah, kalau seandainya syariat Islam diundangkan di Indonesia, bagaimana mengatasi perbedaan-perbedaan mazhab fikih?

Ya, saya kira itu juga yang perlu diperhitungkan, karena harus kita akui bahwa di dalam soal fikih, khususnya mengenai hudud, terdapat perbedaan yang dari dulu sampai sekarang belum teratasi. Jadi, ada masalah secara internal di dalam fikih itu sendiri. Katakanlah misalnya soal hudud, atau lebih spesifik lagi soal hukum rajam. Ada kalangan ulama misalnya Mahmud Syaltut berpendapat, hukum rajam adalah hukuman maksimal. Padahal kalau hukum rajam itu menjadi hukum yang maksimal, maka salah satu filsafat hukum yang merupakan inti dari filsafat hukum adalah menghindari semaksimal mungkin hukum yang maksimal. Karena kalau hukuman maksimal dijatuhkan maka fungsi aspek edukatif dari hukum itu menjadi hilang. Itu satu contoh yang saya kira perlu dipertimbangkan.

Yang kedua, juga ada pendapat dari sebagian ulama yang mengatakan dalam hal seperti itu, sebagian dari hukum hudud itu merupakan wewenang atau ta’zir dari pemerintah, dari kekuasaan.

Apakah syariat Islam, terutama yang berkaitan dengan hudud, bisa dilaksanakan secara “swasta” oleh umat Islam, seperti dalam kasus Ambon?

Ya nggak bisa. Karena di dalam fikih sendiri dikatakan bahwa pelaksanaan hukum Islam harus dilakukan oleh negara, dalam hal ini oleh hakim yang menerima otoritas (tauliyah) dari kepala negara. Jadi, dalam fikih klasik maupun fikih siyasah, yang melaksanakan hukum Islam itu adalah khalifah. Kalau dalam masa sekarang adalah presiden. Nah, presiden RI, sejak zaman Soekarno dulu itu kan sudah disepakati secara taqrir dan secara diam oleh seluruh umat Islam di Indonesia bahwa presiden kita itu adalah waliyyul amri, sebagaimana yang diputuskan oleh ulama NU pada tahun 1954.

Kenapa dalam pelaksanaan syariat Islam, soal hudud itu yang menjadi perhatian penting?

Di zaman sekarang ini, ketika secara umum di masyarakat kita terjadi kekacauan, terjadi disorientasi sosial, dan kemudian juga hukum kurang ditegakkan oleh aparat keamanan, maka pada saat itu orang berpikir tentang sebuah alternatif.

Jadi pelaksanaan syariat Islam itu impian akan alternatif tentang keadilan?

Ya, jadi semacam sublimasi dan juga dijadikan semacam eliksir. Eliksir itu artinya obat yang dianggap akan menyelesaikan semuanya. Padahal, sekali lagi, kalau kita lihat dari filsafat hukum Islam, hukum itu tidak akan berjalan baik kecuali memang masyarakatnya sudah siap dan secara internal setiap pribadi maupun masyarakat itu mempunyai kesiapan psikologis dan kesiapan dalam bidang keagamaan.

Ada yang berpendapat bahwa para ulama sendiri yang “takut” terhadap pelaksanaan syariat. Bagaimana tanggapan Anda?

Saya kira ada benarnya, seperti para pemikir, para ulama yang tadi saya sebutkan, karena mereka mengetahui kerumitan-kerumitan yang terjadi di dalam soal fikih itu sendiri.

Mungkin bukan takut, tapi mengkhawatirkan karena tahu banyak argumen. Begitu?

Ya. Karena tahu banyak argumen di situ, tahu banyak perbedaan mazhab, dan kemudian juga pada saat yang sama mereka tahu juga realitas sosiologis masyarakat, sehingga kemudian mereka melihat bahwa sebetulnya persoalannya tidak sesederhana itu. Sekali lagi saya mengatakan, orang cenderung mengidentifikasikan syariat Islam dengan hudud, hukum-hukum yang sering disebut orang sebagai hukum yang agak keras; potong tangan, hukum rajam, dan sebagainya. Tapi orang lupa bahwa sesungguhnya hukum Islam jauh lebih luas dari itu. Jadi secara aktual, sebagian besar hukum Islam dilaksanakan secara damai. Misalnya hukum dalam bidang mu’amalah, ibadah, dan sebagainya.

Bagaimana akibat dari penerapan syariat Islam terhadap hak-hak minoritas?

Secara internal harus dibicarakan dan dirumuskan dulu perbedaan-perbedaan pandangan di antara orang Islam, khususnya ahli fikih tentang penafsiran yang berbeda, khususnya soal hudud. Baru kemudian setelah itu tentang hak-hak minoritas. Saya kira, memang harus dirumuskan secara lebih rinci dan lebih detail, karena argumen para pendukung penegakan syariat Islam itu hanya mengatakan bahwa syariat ini hanya berlaku bagi umat Islam dan tidak berlaku untuk non-muslim. Saya kira, tidak cukup hanya dengan pernyataan umum seperti itu.

Soal rahmatan lil’alamin itu kan memang sangat luas. Jadi saya kira di dalam soal penerapan syariat tentu saja kita harus mempertimbangkan, baik untuk orang Islam sendiri ataupun untuk non-muslim, agar fungsi ataupun tujuan Islam sebagai rahmatan lil’alamin betul-betul tidak terkurangi dengan pelaksanaan syariat. Sebab kalau orang Islam sendiri, misalnya, karena berbagai alasan dia belum siap, kemudian dipaksakan, islam bisa kehilangan fungsinya sebagai rahmatan lil’alamin, bahkan kemungkinan menjadi beban bagi dia. Padahal di dalam Islam ada prinsip la ikraha fi al-din, jadi orang itu tidak boleh dipaksa. Dan bahkan juga di dalam perdebatan-perdebatan dalam kalam; seseorang itu boleh terkena hukuman kalau dia menjalankan sesuatu dengan bebas dan sukarela. Jadi kalau misalnya dia melaksanakan syariat Islam karena terpaksa, saya kira taklifnya (kewajibannya) juga tidak diberikan justifikasi yang seratus persen.

Islam kan cakupannya luas. Bukan hanya soal hukum, tapi juga soal moral. Namun mengapa aspek hukuman lebih banyak mendapatkan perhatian?

Hal itu karena ada persepsi yang menurut saya tidak terlalu pas, apalagi di zaman yang tidak menentu seperti sekarang ini, maka kemudian terjadi idealisasi terhadap syariah. Padahal syariah itu sendiri, dan bahkan kehidupan keagamaan secara umum sangat tergantung kepada faktor-faktor lain. Tetapi ketika orang kehilangan orientasi, mengalami dislokasi, hukum tidak tegak, dan sebagainya, maka terjadi idealisasi terhadap syariat. Seolah-olah syariat itu bisa menyelesaikan semua masalah. Padahal persoalan-persoalan internal di dalam syariat itu sendiri masih banyak, belum terselesaikan. Bagaimana kemudian kalau masalah internal ini belum diselesaikan, sementara itu juga ada keinginan kuat untuk menerapkan, apakah ini tidak akan menimbulkan masalah-masalah berikutnya.

Di Indonesia isu syariat Islam tampaknya masih berupa retorika, belum serius membicarakan mengenai isinya apa?

Ya, jadi itulah yang juga pernah saya tulis di sebuah kolom. Misalnya saja kalau memang para pendukung, para pemikir penegakan syariat Islam di Indonesia itu serius, maka seharusnya pertama-tama mereka menyelesaikan dulu persoalan-persoalan internal yang ada di dalam fikih atau di dalam syariah itu sendiri. Yang kedua misalnya juga menyelesaikan bagaimana terjadinya konflik, konflik di antara hukum syariat di satu pihak, dengan hukum positif di pihak lain, dan bahkan juga dengan hukum adat; hukum lokal itu juga bisa terjadi ketidaksesuaian.

Ada yang berpendapat bahwa pelaksanaan syariat tidak cocok dengan kondisi sekarang karena budaya dan latar sosialnya berbeda dengan zaman Nabi dulu?

Inilah salah satu argumen yang sering kita dengar bahwa penerapan hukum syariat atau fikih ini terutama dalam bidang hudud, secara sosiologis dan historis tidak terlalu pas, berbeda. Karena kondisi sosiologis masyarakat muslim sekarang ini berbeda dengan kondisi masyarakat muslim pada masa nabi dulu. Karena itu, diperlukan terobosan-terobosan baru di dalam merumuskan kembali aspek-aspek pemikiran fikhiyyah, terutama dalam kaitannya dengan persoalan hudud tadi.

Menurut Anda, apa kekurangan dan kelebihan pelaksanaan syariat Islam bila kita melihat negara-negara Islam yang sudah pernah mencoba menerapkannya?

Saya kira, salah satu yang muncul adalah pemaksaan sebagai ekses dari penerapan syariat itu. Bahkan terhadap sebagian kaum muslim sendiri. Jadi kita harus akui, ada juga kalangan muslim yang belum siap untuk menerima hal seperti itu. Hal ini adalah kenyataan sosiologis. Dan di sini, fungsi dan peranan dakwah.

Tapi kalau bicara soal ekses, kita juga pernah dengar laporan, misalnya di wilayah tertentu yang berusaha menerapkan syariat Islam, misalnya perempuan harus mengenakan jilbab, dan itu tidak ada masalah buat kaum muslimah. Namun, eksesnya yang muncul adalah perempuan non muslim juga diharuskan memakai jilbab karena sulit membedakan apakah dia muslim atau bukan. Kemudian dia terpaksa mengenakan jilbab, dan untuk menjelaskan jati dirinya dia memakai salib di dadanya. Nah, ketika dia memakai jilbab dan memakai salib, menimbulkan masalah baru, dia dianggap melecehkan. Jadi ini satu masalah yang tadi saya singgung juga.

Syariat selalu diklaim hanya diberlakukan untuk orang Islam, tidak untuk orang non muslim. Tapi sebagaimana saya katakan tadi, kalau kita memang ingin menegakkan hal seperti itu, itu harus jelas, harus dirinci. Kalau tidak akan muncul ekses seperti yang saya contohkan tadi.

Banyak segi-segi dalam syariat Islam yang pelaksanaannya tidak fair. Misalnya ada rancangan Perda yang melarang perempuan keluar rumah setelah jam 22.00. Tanggapan Anda?

Saya kira memang asumsinya, khususnya mengenai rancangan Perda di Sumatera Barat itu, menggambarkan asumsi-asumsi yang menurut saya keliru mengenai syariat dan juga mengenai masyarakat. Atau bahkan mengenai tindakan kejahatan itu sendiri. Di sini seolah-olah pelaku kejahatan adalah perempuan, atau perempuan menjadi sumber dari berbagai tindakan kriminal. Padahal kita tahu bahwa sebagian besar pelaku kriminalitas itu adalah laki-laki. Jadi kenapa harus dibedakan.